Oknum Guru Ngamuk Todongkan Pistol di Pasar Ternyata Mantan Residivis Kasus Pungli

Oknum Guru Ngamuk Todongkan Pistol di Pasar Ternyata Mantan Residivis Kasus Pungli

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menunjukkan pistol yang digunakan oknum guru di Pasar Malimping, Kamis 5 Januari 2023.-Yusuf/Radar Banten-

PANDEGLANG, DISWAY.ID-Seorang oknum guru bernisial SE alias Ibing mengamuk dan menodongkan pistol di Pasar Malimping, PANDEGLANG pada Senin 2 Januari 2023 lalu ternyata seorang residivis.

Kepolisian Resor (Polres) Lebak telah menetapkan SE (45), seorang oknum guru di Kecamatan Cijaku sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Ia jadi tersangka usai mengamuk dengan memukuli warga di Jalan Pasar Malingping, Kecamatan Malingping.

BACA JUGA:Hujan Deras, Ribuan Rumah di Pandeglang Terendam Banjir

BACA JUGA:Sempat Todongkan Pistol Mainan, Maling Motor di Depok Babak Belur Diamuk Warga

Bahkan, ia juga sempat menodongkan pistol berjenis air soft gun kepada warga setempat.

“Ya, yang bersangkutan kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Kamis 5 Januari 2023.

Setelah polisi melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, Ibing ternyata seorang residivis, pernah tersangkut kasus Pungutan Liar (Pungli).

Kasus pungli itu terjadi sebelum Ibing menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) guru di Kementerian Agama (Kemenag) dan ditugaskan mengajar di sebuah madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, Ibing yang sebelumnya diduga mengalami gangguan jiwa ternyata malah positif dalam pengaruh obat keras. 

BACA JUGA:Viral Pemotor Cekcok Todongkan Pistol di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polisi

Hal itu yang memicu Ibing mengamuk, bahkan menyerang petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku ini memang sering berlagak seperti preman. Dia juga memiliki sikap bertemperamen tinggi sehingga gampang mengamuk. Saat kita tes kejiwaan kemarin, dia tidak gila. Dia cuma terpengaruh zat benzodiazepine yang terkandung dalam obat keras,” kata Iptu Andi saat ditemui di Mapolres Lebak, Kamis, 5 Januari 2022.

Iptu Andi mengungkapkan, Ibing merupakan seorang residivis. Ia pernah terjerat kasus pungutan liar alias pungli pada seorang sopir truk pada tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten