3 Golongan SIM C Segera Berlaku, Korlantas Siapkan Ujian Praktik SIM C1

3 Golongan SIM C Segera Berlaku, Korlantas Siapkan Ujian Praktik SIM C1

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023-Ilustrasi-Korlantas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Mulai tahun 2023 ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan. Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM C2

Korlantas Polri bahkan telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, golongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

BACA JUGA:SIM C Umum Khusus Buat Ojol dan Ekspedisi Roda Dua Disiapkan Korlantas Polri, Ada Juga SIM C1 dan SIM C2

Golongan SIM C sebagai basic atau dasar sebelum memiliki SIM C1.  Untuk bisa memiliki SIM C1 maka harus memiliki SIM C terlebih dahulu, minimal 1 tahun. Batas usia kepemilikan SIM C adalah 17 tahun. 

Sedangkan Golongan 1 atau SIM C1 disiapkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor 250 cc sampai 500 cc. Batas usia kepemilikan SIM C1 adalah 18 tahun. 

Kemudian golongan 2 atau SIM C2 untuk kepemilikan kendaraan bermotor di atas 500 cc ke atas. Batas usia kepemilikan SIM C2 adalah 19 tahun. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan 1000 cc wajib memiliki SIM C2.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan yang dikutip Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:SIM Moge Segera Diterbitkan, Buat Sepeda Motor 250 CC SIM C1 dan di Atas 500 CC SIM C2

Ia menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: