SIM Moge Segera Diterbitkan, Buat Sepeda Motor 250 CC SIM C1 dan di Atas 500 CC SIM C2

SIM Moge Segera Diterbitkan, Buat Sepeda Motor 250 CC SIM C1 dan di Atas 500 CC SIM C2

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online-ilustrasi/m.ichsan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.IDSIM moge segera diterbitkan, buat sepeda motor 250 cc SIM C1 dan di atas 500 cc SIM C2.

Korlantas Polri mengungkapkan akan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk golongan motor di atas 250 cc.

Rakor SIM Ditregident Korlantas Polri tersebut akan digelar mulai Rabu, 28 September hingga Kamis, 29 September 2022. Rakor diikuti oleh 102 perwakilan dari jajaran Polda se-Indonesia.

Menurut Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, dalam rakor nanti pihaknya akan mendata lebih dahulu kendaraan di atas 250 cc.

BACA JUGA:Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Serpong dengan Jaringan Teroris

BACA JUGA:GIIAS The Series Medan 2022 Segera Digelar, Hadirkan Teknologi Terkini dan Tes Drive

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” buka Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dalam keterangan resminya, Kamis 29 September 2022 kemarin.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo juga mengatakan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” terangnya.

BACA JUGA:Profil Devina Kirana, Model dan Pesinetron Cantik yang Diduga Jadi Seliingkuhan Rizky Billar

BACA JUGA:Alasan BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku dan Bukan Kartu, Korlantas Polri: Mirip e-Paspor’

Seperti diketahui, Polri menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM C akan dibagi menjadi tiga, yaitu C, C1 dan C2, dan masing-masing SIM akan mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki si pemohon.

Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: