Kemenkes Sebut Penggunaan Nitrogen Cair Berlebihan Bikin Ciki Ngebul Jadi Berbahaya

Kemenkes Sebut Penggunaan Nitrogen Cair Berlebihan Bikin Ciki Ngebul Jadi Berbahaya

Ilustrasi Ciki Ngebul-Kemenkes-

Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap Nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Maxi.

Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, ia pun menginstruksikan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:Korban Mutilasi Bekasi Dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Satu Liang Lahat dengan Sang Anak

BACA JUGA:5 Pantangan Saat Perayaan Imlek Jauhi Nasib Buruk

Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” tuturnya.

BACA JUGA:Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

BACA JUGA:Daftar Tradisi Perayaan Imlek 2023, Gak Boleh Bersih-bersih Rumah?

Sementara itu, di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Maxi pun menyebutkan telah meminta Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

“Nantinya, temuan tersebut akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang KLB keracunan pangan,” lanjut Maxi.

BACA JUGA:Berapa Biaya Bisnis Franchise Indomaret, Simak Rincian dan Syarat Utamanya

BACA JUGA:Dokter Pribadi Lukas Enembe Kecewa, Pasiennya Tak Diberi Ketela dan Ubi di RSPAD

Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair bisa dilaporkan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link

https://skdr.surveilans.org

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads