Dua Sekawan di Cengkareng 'Baku Hantam' di Kontrakan, Diduga Gegara Menggoda Istri
Dua sekawan MK dan OPF terlibat baku hantam usai menggoda istri-Foto/Dok/Andrew Tito-
MK kemudian diamankan di Mapolsek Cengkareng atas dugaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA:Liga 2 Dihentikan PSSI, Ini Kekesalan Hamka Hamzah, Ungkap Fakta Sebenarnya
BACA JUGA:Presiden Jokowi akan Hadir di Final National Championship
Korban Cabut Laporan dan Damai
Pada akhirnya, kata Ardhie, laporan korban OPF terhadap kawannya MK, dicabut.
Ardhie mengatakan keduanya akhirnya berdamai usai dilakukan proses restorative justice.
"Pihak korban meminta untuk memediasikan kasus itu. Korban lantas mencabut laporan, antara kedua belah pihak pun bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum, keduanya berdamai dengan membuat surat pernyataan bertanda meterai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: