Kekecewaan Keluarga Brigadir J Terucap saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Beda dengan Terdakwa Lain
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di Persidangan Selasa, 1 November 2022---Youtube Channel
"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketut juga menegaskan Eliezer bukan penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Menurut dia, keluarga Yosua yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.
"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: