Kekecewaan Keluarga Brigadir J Terucap saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Beda dengan Terdakwa Lain

Kekecewaan Keluarga Brigadir J Terucap saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Beda dengan Terdakwa Lain

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di Persidangan Selasa, 1 November 2022---Youtube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan tuntutan jaksa yang dijatuhkan ke Bharada E.

Kekecewaan keluarga Brigadir J ini terucap saat disampaikan oleh kuasa hukum, Martin Lukas Simanjuntak.

Padahal menurut Martin Lukas Simanjuntak, keluarga Brigadir J berharap Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.

“Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujar Martin dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023/

Alasan pihak keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

BACA JUGA:Ancaman Terduga Kades Pada Parpol Beredar Ditengah Pengajuan Jabatan 9 Tahun

Sementara, dikatakan Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.

“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ungkap Martin.

“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Harus Dipidana : Ricky Rizal Berani Tolak, Richard Tidak

Di samping itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan pertimbangan Eliezer dituntut jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.

"Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," ungkap Ketut dalam konferensi pers, Kamis 19 Januari 2023.

Dia menilai Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.

BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: