Bagini Cara Tambah Kuota Pembelian BBM Subsidi Untuk Kendaran Pribadi 20 Liter Menjadi 60 Liter

Bagini Cara Tambah Kuota Pembelian BBM Subsidi Untuk Kendaran Pribadi 20 Liter Menjadi 60 Liter

Pertamina membocorkan cara menaikan kuota pembatasan pembelian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi 20 liter menjadi 60 liter perhari.-Deni Armansyah/Jabar Ekspres-

BACA JUGA:Cianjur Diguncang Gempa Bumi Lagi, Buat Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

BACA JUGA:Todd Boehly Masih Belum Puas! Chelsea Rekrut Winger Lagi dari PSV Eindhoven Noni Madueke Seharga Rp 572 Milliar

Dalam melakukan pendaftaran di aplikaso MyPertamina juga tidaklah sulit, mayarakat dapat malakukannya dengan menggunakan handphon yang sebelumnnya pendownload aplikasi MyPertamina.

Akan tetapi jika tidak dapat melakukan pendaftaran secara online, dapat juga melakukan pendaftaran secara offline di SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina, maka mobil pribadi mendapat meningkatkat kuota pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar sebanyak 60 liter per hari.

Meskipun demikian menurut Irto, kendaraan pribadi tetap akan dibatasi pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuannya.

BACA JUGA:Pengganti Komisaris PT Jaya Ancol Disiapkan, Heru Budi: Kita Masih Cari Nama

BACA JUGA:Saksi Ahli Beberkan Kesalahan Tim Penyidik Saat Analisa Laptop yang Patah: Harusnya Data Hard Disk Masih Bisa di Copy

Adapun Cara Pendaftaran BBM Subsidi Solar dan Pertalite di Aplikasi MyPertamina

Setelah mendownload aplikasi MyPertamina dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Buka situs MyPertamina
  2. Lalu Klik Kanal "SUBSIDI TEPAT"
  3. Klik "Pendaftaran", yang selanjutnya akan dialihkan ke microsite khusus pendataan.
  4. Centang pada bagian "Saya telah memahami penjelasan BBM Subsidi, bla, bla."
  5. Lalu klik bagian "Belum memiliki akun? Daftar Sekarang"
  6. Selanjutnya ikuti instruksi sesuai petunjuk Pendaftaran
  7. Setelah itu tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
  8. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

BACA JUGA:Pembangunan Tanggul Sepanjang 21.8 Km Rampung Pada 2027, Solusi Banjir ROB Jakarta

BACA JUGA:Arsenal Dapatkan Leandro Trossard, Harganya Jauh Lebih Murah dari Mudryk!

Syarat Pendaftaran di Aplikasi MyPertamina

  1. Siapkan KTP
  2. STNK
  3. Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol
  4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)

Pendaftaran di aplikasi MyPertamina berhasil jika: 

  1. Foto KTP Terbaca
  2. Foto STNK Terbaca
  3. Foto Kendaraan Sesuai dengan STNK
  4. Isi Silinder yang diinput sesuai STNK
  5. Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads