Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Usai Dijatuhi Tuntutan, Nasib Hendra Kurniawan Bakal Terungkap
Menurut Farhat Abbas, Ferdy Sambo dapat memberikan hartanya sebagai ganti rugi kematian Brigadir J-Ricardo-JPNN-
-Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Agenda Pembacaan Pembelaan atas tuntutan JPU
BACA JUGA:Polisi Tangkap Mucikari di Tambora, Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram
3.Kamis (26/1/2023):
-Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto: Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
Ada gerakan bawah tanah di balik hukuman Sambo
Menkopolhukam, Mahfud MD buat pengakuan terkait hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud MD, ada pihak yang ingin usik hukuman mantan Kadiv Propam itu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Desas-desus pesanan agar Ferdy Sambo dibebaskan pun sudah terdengar.
"Saya sudah mendengar ada gerakan yang memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud, Kamis 19 Januari 2023.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," sambungnya.
Namun Mahfud MD memastikan jika pihak kejaksaan independen tidak bisa diganggu.
Meski begitu, Mahfud menjamin bahwa aparat penegak hukum tetap tidak terpengaruh.
“Kejaksaan independen, tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan akan mengawal kasus pembunuhuan Brigadir Yosua ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: