Pengakuan Jemaah Umrah Indonesia yang Remas Payudara Warga Lebanon di Masjidil Haram, Dibui Dua Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Pengakuan Jemaah Umrah Indonesia yang Remas Payudara Warga Lebanon di Masjidil Haram, Dibui Dua Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Ibadah Haji--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pelcehan seksual yang dilakukan oleh salah satu jemaah Umrah asal Indonesia di Masjidil Haram terus berkembang.

Ya, pelaku berinisial MS jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan kini ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi diduga melakukan pelecehan seksual dengan memegang Payudara seorang jemaah asal Lebanon.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, bahwa Polisi Arab Saudi menangkap Said di Mekah karena dituduh melakukan pelecehan seksual saat umrah pada November 2022 lalu.

BACA JUGA:Ancaman Erdogan Pada Swedia Dampak Aksi Pembakaran Alquran, Singgung Keanggotaan di Nato

Selama proses hukum berjalan, Judha mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan Said melakukan pelecehan seksual.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Judha.

Berdasarkan kesaksian petugas, Muhammad melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang tengah tawaf dengan menempelkan badannya ke belakang.

Sementara itu, Juru bicara Konsul Jenderal RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum terhadap Muhammad. 

Ia menilai pengakuan MS itu justru memperberat vonis hukuman.

"Ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan, Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Nah, itu yang kemudian memberatkan hukumannya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

Permasalahan itu semakin rumit ketika korban yang berasal dari Lebanon juga tak menginginkan penyelesaian secara damai.

"Ada dua petugas kemanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram, yang memberikan kesaksian bahwa melihat Muhammad Said melakukan pelecehan seksual saat tengah melakukan tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang lalu meletakkan tangannya di dada perempuan itu, sehingga ia menjerit. Korban merasa dilecehkan dan dipermalukan sehingga tidak mau memaafkan perbuatan Muhamad Said," jelasnya.

Menurut Ajad, ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said. Yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: