Pengakuan Jemaah Umrah Indonesia yang Remas Payudara Warga Lebanon di Masjidil Haram, Dibui Dua Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Pengakuan Jemaah Umrah Indonesia yang Remas Payudara Warga Lebanon di Masjidil Haram, Dibui Dua Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Ibadah Haji--

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail pun mengatakan, bahwa MS sudah mengakui kesalahannya dan saat ini didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

MS telah menjalani sidang terkait kasus pelecehan seksual itu. Ia pun telah divonis dua tahun penjara.

“Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Ajukan Pledoi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mohon Doa Agar Pembelaan Klien Kami Dapat Mengetuk Hati Majelis

RI Kirim Nota Protes

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian luar Negeri (Kemnlu) mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi karena tidak memberitahu persidangan kasus Muhammad Said (MS).

"Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Namun, atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," sambungnya.

Judha mengatakan KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk Said untuk mendampingi 

"langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: