Pledoi Richard Eliezer: Kejujuran adalah Segala-galanya
Inilah sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id- --
JAKARTA, DISWAY.ID - Saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi Richard Eliezer mengaku membuat curahan hatinya terhadap perkara yang sedang dijalaninya saat ini, dan kejujuran itu adalah segala-galanya.
Melalu sebuah surat Pembelaan yang ditulisnya dengan judul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Hal tersebut dikatakan Richard Eliezer saat membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Diketahui, atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yaitu Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 12 tahun.
BACA JUGA:Ungkapan Isi Hati Richard Eliezer Saat Bacakan Pledoi: Saya Dibohongi dan Diperalat Ferdy Sambo
Dalam tuntutan Jaksa yang sudah dibacakan, Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah karena secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan menjadi salah satu eksekutor dalam penembakan ke arah tubuh Yosua hingga hilangnya nyawa korban.
Di persidangan, Richard Eliezer tetap memegang teguh pada kejujuran dan kepatuhan untuk membongkar suatu kebenaran.
Bharada E tetap yakin jika ia jujur dalam setiap langkah yang harus dijalani, prinsipnya kejujuran itu adalah segala-galanya dan keadilan akan datang dengan sendirinya.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," tegas Richard Eliezer.
Ia meyakini, bahwa apa yang sudah dilakukannya kepada Brigadir Yosua, semua yang dia jalani merupakan atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam pengakuannya, Richard Eliezer tidak mungkin bisa menolak atas perintah yang telah diberikan oleh Sambo kepadanya.
Dari situlah Bharada E memohon kepada majelis hakim untuk bisa bersikap adil dalam memberikan putusan, bahwa kesalahannya itu tidak terlepas dari perintah Ferdy Sambo yang sudah membohonginya terkait peristiwa tersebut.
Richard pun meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan tuntutannya, karena dirinya itu tidak bersalah dan hanya menjalani perintah atasannya yang salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: