Polri Akan Usut Perwira Tinggi yang Tidak Suka Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, IPW: Dia Bisa Buka Informasi Internal Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Tahun Baru, Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex 4 Brand Baru di Bali
BACA JUGA:MotoGP 2023: Jack Miller Berseragam Baru Jadi Perhatian di Peluncuran Red Bull KTM Factory Racing
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: