Polri Akan Usut Perwira Tinggi yang Tidak Suka Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, IPW: Dia Bisa Buka Informasi Internal Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklaim dirinya mendapatkan bocoran mengenai adanya seorang perwira aktif Polri yang tidak suka jika Ferdy Sambo dihukum maksimal.
"Kalau misalnya Sambo dihukum berat, dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia dalam tanda kutip ditinggalkan, kemudian kecewa dan kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki," ujar Sugeng, Kamis, 26 Januari 2023.
"Karena Sambo adalah seorang Kadiv Propam, Polisinya Polisi. Orang yang menindak, memeriksa pelanggaran oleh oknum Polisi baik Perwira menengah maupun perwira tinggi," sambungnya.
BACA JUGA:Begini Syarat Bikin C1 dan C2, Korlantas Polri Singgung Kepemilikan SIM Sebelumnya
BACA JUGA:Buku Ujian SIM 1.200 Soal Bulan Depan Beredar, Bocoran Soal Hadapi Ujian Bikin SIM
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum menerima informasi adanya perwira aktif Polri yang tidak suka jika Ferdy Sambo dihukum maksimal seprti yang diungkap IPW.
Akan tetapi pihak Polri akan usut perwira tinggi yang tidak suka Ferdy Sambo dihukum maksimal, di mana IPW menjelaskan jika Sambo bisa buka informasi internal Polri.
"Apabila sudah ada informasi akan kita sampaikan, sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023..
Ia memastikan pihaknya bakal mengusut soal isu tersebut.
BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas
"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Polri) maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," ujarnya.
Dalam persidangan yang telah berlangsung, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup penjara atas kasus penembakan Brigadir J.
Saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa menilai mantan Kadivpropam terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: