Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 juta.

Tuntutan JPU dibacakan melalui agenda sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, meyakini Chuck Putranto secara sah bersalah melakukan tindakan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan melakukan perusakan rekaman CCTV.

BACA JUGA:Patahkan Laptop, Terdakwa Arif Rachman Dituntut dalam Kasus Perintangan Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Ungkap Keterlibatan Kuat Maruf Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Sangat Terstruktur

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun,” ujar Jaksa dalam membacakan tuntutanya kepada Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Jaksa, Chuck Putranto telah bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.

Jaksa pun memutuskan bahwa Chuck Putranto secara sah dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Selain menuntut hukuman pidana 2 tahun penjara, Jaksa juga menjatuhi tuntutan pidana denda RP 10 Juta kepada Chuck Putranto, maka jika tidak dibayarkan denda tersebut denda akan diganti dengan 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads