Polisi Dalami Temuan PPATK, Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Politikus untuk Pemilu 2024

Polisi Dalami Temuan PPATK, Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Politikus untuk Pemilu 2024

Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke anggota partai politik (Parpol) yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).

PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.

Terkait dengan hal itu, Polri melakukan koordinasi dengan PPATK soal peluang untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut.

BACA JUGA:Reaksi KPK Soal PPATK Temukan Transaksi Judi Lukas Enembe, Pernyataan Firli Bahuri Gak Main-main

"Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023. 

Menurut Dedi, penyidik akan mendalami mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. 

Apabila terdapat tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Tak Tutup Peluang Jadi Politikus: Mungkin Usia 50 Tahun

BACA JUGA:Terorisme Jadi Ancaman di Pemilu 2024, Polri Beberkan Langkah Antisipasi

"Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut," jelas Dedi.

Dedi menekankan pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara.

"Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen,” ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: