Catat, Menang Kalah dalam Judi Online Sudah Diatur Bandar, Pemain Tak Akan Pernah Untung
Judi online-ilustrasi-
Sementara itu, Reinhard mengatakan, permainan judi itu memiliki server di luar negeri. Namun, ia tidak mau menyebutkan lokasi server itu.
Sementara itu, empat orang berinisial ST, PTS, AR, dan RR buron. Para buron ini adalah warga negara Indonesia.
Adapun ST dan PTS merupakan bos dari situs judi daring itu. Keduanya diketahui kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di ASEAN.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: