MenPAN-RB Bicara Soal Jabatan Fungsional dalam PermenPAN Nomor 1 2023

MenPAN-RB Bicara Soal Jabatan Fungsional dalam PermenPAN Nomor 1 2023

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas -Muchlis Jr.-BPMI Setpres

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB Azwar Anas, menyentil soal kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). 

Menurut dia, ASN sudah sejahtera dan seharusnya diimbangi dengan kinerja maksimal. "ASN sudah sejahtera kok, tinggal orangnya bersyukur atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu 29 Januari 2023. 

Selain soal gaji, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu juga menyentil soal upaya pemerintah dalam menjamin karier ASN terutama PNS.

BACA JUGA:PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah

Salah satunya lewat diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF).

Dia menyebutkan dengan adanya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN PNS jabatan fungsional di seluruh Indonesia. 

Dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1/2023 pada 27 Januari, Menteri Anas menjelaskan PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Dia mengungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja irganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

"Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu mengurus angka kredit. Semestinya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat,” tutur Menteri Anas.

BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Uji Materiil Permendikbud PPKS di Perguruan Tinggi

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: