Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
Arman Hanis dan Ferdy Sambo-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan Dupliknya untuk menanggapi Replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Menurut pihak Ferdy Sambo isi replik dari Jaksa tidak memuat hal substantif yakni lahir dari rasa frustrasi dan halusinasi Jaksa penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Ferdy Sambo dalam membacakan duplik atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Di persidangan Arman Hanis mengatakan, Jaksa mengalami rasa Frustrasi karena gagal memahami konsep dan sistem Peradilan pidana.
“Rasa frustrasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Menurut Arman Hanis, replik dari Jaksa penuntut umum bisa turut menyesatkan proses peradilan dan menjauhkan proses peradilan tersebut dari Objektif.
“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, dan menjauhkan peradilan ini dari objektif,” ujarnya.
Arman juga menyoroti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo tidak profesional, menurut Arman tindakan Jaksa itu seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat.
BACA JUGA:PJ Gubernur Serahkan Tiga Nama Calon Sekda ke Kemendagri
Kuasa hukum Ferdy Sambo itu, menilai Jaksa sangat serampangan karena telah menyampaikan tuduhan yang tidak mendasar kepada tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang dinilai Jaksa tidak Profesional.
“Jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: