DKPP Ungkap Alasan Berhentikan 4 Orang Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara, Singgung Gaji Ganda
DKPP berhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementra 4 orang Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara, Rabu, 1 Februari 2023.
Pemberhentian tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Heddy Lugito melalui keterangan resminya, Kamis, 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Melalui JakLingko, Integrasi Layanan Transportasi Umum
BACA JUGA:Larangan Ekspor 3 Mineral Tahun 2023 Diungkap Presiden Jokowi
Heddy menjelaskan pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran 4 orang penyelenggara pemilu tersebut belum merubah status PNS nya menjadi pemberhentian sementara yang mengakibatkan keempatnya menerima gaji ganda setiap bulannya.
Menurut Heddy, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya, pihak DKPP kemudian memberhentikan sementara keempatnya selama 30 hari kerja untuk mengurus pemberhentian sementara pada status PNSnya.
Diketahui, 4 orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Tolikara.
BACA JUGA:Daftar 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi, 6 Kasat Reskrim
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 2 Februari 2023
Tidak hanya itu, bahkan hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Disisi lain, Anggota Majelis, J. Kristiadi menilai keempat penyelenggara pemilu tersebut tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara status PNSnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan.
"DKPP menilai tindakan mereka terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," kata J. Kristiadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: