DKPP Ungkap Alasan Berhentikan 4 Orang Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara, Singgung Gaji Ganda
DKPP berhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 persen Capai Rp 4,26 Triliun
Tidak hanya itu, lanjut Kristiadi, pada Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara.
Para PNS yang menjadi Komisioner maupun anggota lembaga non-struktural, tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.
"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," jelasnya.
Sebagai informasi, keempat penyelenggara pemilu tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: