Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Agus Nur Patria-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan.

Permintaan itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," kata tim kuasa hukum Agus Nurpatria dalam pleidoinya di PN Jaksel, Jumat 3 Februari 2023.

BACA JUGA:Irfan Widyanto Singgung Kode Etik Polri: Apakah Saya Bisa Atau Boleh Menolak Perintah Atasan!

BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi Kasus Lukas Enembe

Kemudian, kuasa hukum Agus juga meminta agar nama baik dan martabak kliennya dipulihkan.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.

"Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik,” Kuasa Hukum menandaskan.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

BACA JUGA:Nota Pembelaan, Arif Rachman Arifin Selalu Doakan Ibundanya

BACA JUGA:Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini 4 Strategi DKI Jakarta

Mereka dituntut dengan hukuman penjara dan dena yang berbeda. Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: