Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Agus Nur Patria-Disway.id/Anisha Aprilia-

Terdakwa Chuck Putranto, dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: