Kadung Malu! Mama Muda di Jambi Terkait Pelecehan 17 Anak Lapor Balik ke Polisi

Kadung Malu! Mama Muda di Jambi Terkait Pelecehan 17 Anak Lapor Balik ke Polisi

Penampakan wajah atau tampang NT, ibu muda tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur di Jambi-Foto/Jambi Ekspres-

"Kita masih melakukan penyelidikan," katanya.

Diketahui, NT (20) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Sabtu 4 Februari 2023 dini hari.

NT menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di rental PS.

Dalam penanganan kasus, terungkap para korban dipaksa untuk menonton hubungan seks antara pelaku dan suaminya melalui celah jendela rumah.

BACA JUGA:Kronologi Mutilasi Bekasi: Mayat Didiamkan Sebulan di Apartemen, Terungkap Pelaku Beli Gergaji

BACA JUGA:Kantor Ekspedisi Dibobol Maling, iPhone X dan Samsung S22 Raib Bersama Paket Lain, SiCepat Lakukan Ini

Tak hanya itu, mama muda di Jambi yang diketahui pemilik rental PS di kediamannya di kawasan Alam Barajo, Kecematan Alam Barajo, Kota Jambi, juga mengajak anak-anak untuk menonton video dewasa bersama dirinya.

Terungkap juga, salah satu orang tua korban EFF, melaporkan, mama muda di Jambi itu sering memaksa para korban anak laki-laki untuk meraba-raba payudaranya serta bagian intim lainnya.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka pelecehan seksual ini baru satu orang, yakni NT.

Saat ini, pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara serta akan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk suami pelaku.


Mama muda di Jambi, NT tersangka pelecehan 17 anak. --Jambi ekspress

BACA JUGA:Saat Tolak Pledoi Arif Rachman Arifin, JPU Ingatkan Kejujuran Seharusnya Disampaikan dari Awal

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2023, SPBU Mulai Jual Biodiesel B35, Cek Daftar Lengkapnya

"Ada 6 saksi tambahan, termasuk suami pelaku dan ibu mertua pelaku," kata Andri.

"Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: