Kubu Irfan Widyanto Tidak Akan Mengajukan Duplik: Vonis Akan Dibacakan Tanggal 24 Februari 2023
Irfan Widyanto. -Bambang Dwi Atmodjo-
Kuasa hukum Irfan Widyanto mengamini pertanyaan yang diberikan langsung oleh majelis hakim, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan duplik dan memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan putusan vonis yang seadil-adilnya.
"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," ujar tim kuasa hukum Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Kisah Nong Poy, Transgender Tercantik di Dunia Dilamar Crazy Rich Thailand
BACA JUGA:Heroik! Petugas Damkar Berhasil Evakuasi Ponsel Warga yang Tercebur Kali di Taman Sari
Hakim memutuskan jadwal sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada, Jumat 24 Februari 2023.
Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk mempersiapkan Irfan Widyanto pada agenda sidang pembacaan vonis yang akan datang.
"Baik, karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya.
"Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," ujar Ketua Majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: