Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP

Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP

Jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu, 8 Februari 2023 nanti. 

Sidang dugaan pelanggaran KEPP ini pun dicantumkan dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada pukul 10.00 WIB. 

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan bahwa pada sidang tersebut, agendanya adalah mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

BACA JUGA:JPU Bandingkan Ricky Rizal dan Agus Nurpatria: Masa Gak Berani Tolak Perintah Sambo!

BACA JUGA:Pesawat Susi Air Terbakar di Papua!

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.

Lebih lanjut, kata Yudia, sidang tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum agar masyarakat bisa mengawal langsung jalannya sidang. 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran KEPP ini pertama kali diadukan oleh Jeck Stephen Seba. Dia mengadukan 10 penyelenggara pemilu ke DKPP pada minggu lalu, 2 Februari 2023.

Saat itu, Jeck mengadukan 10 tersebut dengan diwakili oleh Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono. Mereka merupakan bagian dari koalisi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem). 

Adapun 10 nama tersebut diantaranya Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut

BACA JUGA:Puncak 1 Abad NU: Tolak Khilafah Hingga Dukung PBB sebagai Hasil Muktamar Internasional Fiqih Peradaban

Kemudian, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: