Para Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba Sebagai Saksi

Para Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba Sebagai Saksi

Para Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba Sebagai Saksi-Andrew Tito-

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Lagi Bakal Copot Pangdam dan Kapolda yang Gagal Atasi Kebakaran Hutan

BACA JUGA:Erma Oktavia Persoal Sistem Jam Kerja Pabrik SAI Grobogan yang Tak Wajar, 12 Jam Hingga Subuh Kerja Tapi Gaji Nggak Nambah

Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.

Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Supir Taxi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS akan Diperiksa Terkait Kode Etik

BACA JUGA:Erma Ungkap Kerja Paksa PT SAI, Lembur Tak Dibayar Hanya Simpan Jam Untuk Cuti

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: