Saksi Tri Sebut 2 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Orang Tua AKBP Doddy
Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy menjalankan sidang dakwaan-Foto/Dok/Andrew Tito-
“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” lanjut Tri.
Diketahui dalam sidang sebelunya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.
Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
BACA JUGA:Protes Erma Oktavia Seret PT SAI ke Ranah Hukum, Dugaan Penggelapan Membayangi
BACA JUGA:Hadeh! Bukan Bersyukur, Gitasav Justru Meradang Didoakan Punya Anak: Gak Ada Adab
Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy.
BACA JUGA:Alfa Romeo Luncurkan Livery Baru C43 F1 Musim 2023, Merah dan Hitam Mendominasi
BACA JUGA:Driver Ojol Pemukul Pegawai Restoran Ramen Tahu Dicari Polisi, Berhasil Ditemukan di Lokasi Ini
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: