Tuntutan Erma dan Rekannya Makin Temukan Titik Cerah, Disnakertrans Pantau Pembayaran Upah Lembur

Tuntutan Erma dan Rekannya Makin Temukan Titik Cerah, Disnakertrans Pantau Pembayaran Upah Lembur

Erma dikecam teman sendiri yang pilih tak terima uang lembur daripada order dicancel. -tangkapan layar youtube-tangkapan layar youtube

JAKARTA, DISWAY.ID – Usaha Erma menuntut upah lembur pada PT SAI Apparel Grobogan mendapatkan tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng).

Dengan demikian tuntutan Erma dan rekannya makin temukan titik cerah, di mana Disnakertrans pantau pembayaran upah lembur mereka.

Erma Oktavia dan rekannya telah mengajukan tuntutan pada PT SAI untuk membayar upah lembur mereka.

Pasalnya PT SAI menetapkan sistim simpan jam kerja, di mana nantinya pekerja dapat mengambil jam tersebut untuk libur maupun cuti dikemudian hari.

BACA JUGA:Wuih! TVS Motor Company Kolaborasi dengan ION Untuk Kembangkan Motor Listrik M1-S dan Model EV Lainnya

BACA JUGA:Luna Maya Gabung Investor Waste4Change, Kelola Sampah jadi Perhatian di Indonesia

Akan tetapi menurut Erma, pekerja juga sangat sulit untuk mengambil jam kerja yang disimpan tersebut karena pabrik mempersulit jika ada yang mau cuti sehingga semua menjadi percuma.

Setelah video aksi Erma mempertanyakan upah lembur akhirnya pihak Disnakertrans melakukan mediasi serta menyelidiki terkait upah lembur yang tidak dibayarkan PT SAI.

Disnakertrans sendiri dalam memastikan PT SAI melakukan pembayaran upah lembur tersebut menyebutkan akan melakukan pemantauan.

Mumpuniati selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng mengatakan jika hal tersebut untuk memastikan PT SAI membayarkan hak pekerja.

BACA JUGA:4 Klub Kena Sanksi Komite Disiplin PSSI Sebesar Rp 50 Juta

BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Pasrahkan Nasibnya Pada Hakim, Hanya Bisa Memohon Kepada Tuhan

PT SAI sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Disnakertrans pada Jumat 3 Februari lalu dan ditemukannya pelanggaran berupa tidak membayarkan upah lembur Erma dan kawan-kawannya.

Mumpuniati menjelaskan jika pihaknya telah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan PT SAI untuk membayarkan upah lembur karyawannya dalam waktu 14 hari setelah diterimanya surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: