Polri Agendakan Sidang Etik Anggota Densus 88 HS, Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang etik kepada HS anggota Densus 88 Antiteror yang merupakan tersangka pembunuhan supir taxi online di depok akan dilakukan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain dikenakan proses pidana, maka sidang etik akan dilakukan padananya.
"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," katanya kepada awak media, Sabtu 11 Februari 2023.
BACA JUGA:Utang Bripda HS Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Capai Rp 900 Juta
Namun, dirinya belum menjelaskan waktu agenda sidang kode etik terhadap HS tersebut.
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pelaku pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok yang anggota Densus 88 Antiteror disebut akan diproses etik oleh satuan kerjanya.
BACA JUGA:Ini Bukti Awal Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, KTA Sempat Tertinggal?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihak polisi disebut tidak akan mentolerir anggotanya yang bermasalah.
"Baik rekan-rekan untuk kasus HS, kami sampaikan proses saat ini masih berlangsung ya, semuanya dilakukan secara transparan," katanya kepada awak media, Sabtu 11 Februari 2023.
"Densus juga sudah menyampaikan tidak mentolerir anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana, termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: