Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Kerja Gaji Tinggi di Luar Negeri

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Kerja Gaji Tinggi di Luar Negeri

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan orang ilegal. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Sementara dua tersangka berikutnya ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: