Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi
Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa yang beragendakan pemeriksaan saksi penyidik kepolisian pada Senin 13 Februari 2023.
Dalam sidang kali ini pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi penyidik yang mengungkap kasus tersebut dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittingi.
BACA JUGA:Parah! Plat Nomor Fortuner Ngamuk di Senopati Ternyata Kena Blokir ETLE
Para saksi anggota polisi yang dihadirkan pihak JPU yakni dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea yang juga hadir dalam persidangan, meminta majelis hakim supaya saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu.
BACA JUGA:Richard Angle Turut Hadir Disidang Vonis Ferdy Sambo
BACA JUGA:Hakim Meyakini Sambo Ikut Melakukan Penembakan, Gunakan Glock dan Pakai Sarung Tangan Hitam
"Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda-lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," ungkap Hotman.
Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih selanjutnya menengahi permintaan JPU dan Kuasa Hukum.
Jon meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan tata tertib dalam persidangan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:21 Ungkapan Romantis untuk Suami-Istri di Hari Valentine, So Sweet dan Menyentuh Hati!
"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP. Bisa dipahami kan kedua belah pihak?" terang Jon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: