Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Teddy Minahasa Enggan Lontarkan Sepatah Kata Pun

Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Teddy Minahasa Enggan Lontarkan Sepatah Kata Pun

Teddy Minahasa jalani sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-Foto/Dok/Andrew Tito-

Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, salah satunya Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Doddy Prawiranegara.

Untuk kasus peredaran narkoba, Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Jalani Putusan Sela Pada Sidang Hari Ini

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: