Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
ferdy sambo-tangkapan layar pn jaksel-
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati penjara.
Berikut ini hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ferdy Sambo:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: