Vonis Mati Ferdy Sambo Oleh Hakim Wahyu Iman Santoso Diselamatkan KUHP 2022, Disahkan DPR RI Desember 2022

Vonis Mati Ferdy Sambo Oleh Hakim Wahyu Iman Santoso Diselamatkan KUHP 2022, Disahkan DPR RI Desember 2022

KUHP 2022 yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 6 Desember 2022 terdapat celah yang dapat digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati.-tangkapan layar pn jaksel-

Dimana pada pasal 101 UU KUHP 2022 bahwa terpidana hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hiidup dengan keputusan Presiden.

Hotman Paris mengungkapkan jika dengan aturan dalam UU KUHP 2022 akan membuat surat kelakukan baik yang dikeluarkan oleh kepala lapas penjara akan menjadi sangat mahal.

BACA JUGA:Nehi Adani

BACA JUGA:Partai Ummat Yakin Politik Identitas Adalah Politik yang Pancasilais: Agama Tak Bisa Dipisahkan dari Semua Sendi Kehidupan!

"Dari pada dihukum mati, orang akan mau mempertaruhkan berapa dan apapun untuk mendapatkan surat  keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara. Jadi apa artinya gitu loh? sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati," sambung Hotman

Menurut Hotman isi dari UU KUHP 2022 sangat mengecewakan di mana nantinya terdakwa hukuman mati akan berlomba-lomba untuk dapatkan surat berlakuan baik padahal mereka sudah divonis.

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik, melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik tentunya yang menentukan kepala lapas," tegasnya.

Selain itu Hotman juga mempertanyakan siapa yang membuat UU KUHP 2022 tersebut.

BACA JUGA:Hotman Paris Bocorkan 'Manuver' Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda Duluan: Kami Sudah Bisa Membaca

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Mati Kliennya, Arman Hanis: Ferdy Sambo Sudah Siap!

"Ssiapa sih yang bikin undang-undang ini, pasti bukan praktisi hukum," tanya Hotman 

Adapun isi dari pasal 100 UU KUHP 2022 dan pasa 101 UU KUHP 2022 antara lain: 

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan.

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads