Vonis Mati Ferdy Sambo Oleh Hakim Wahyu Iman Santoso Diselamatkan KUHP 2022, Disahkan DPR RI Desember 2022

Vonis Mati Ferdy Sambo Oleh Hakim Wahyu Iman Santoso Diselamatkan KUHP 2022, Disahkan DPR RI Desember 2022

KUHP 2022 yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 6 Desember 2022 terdapat celah yang dapat digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati.-tangkapan layar pn jaksel-

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'

BACA JUGA:Histeris Dengar Hasil Putusan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu Putri?

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: