Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Menimbang Vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Apakah Lebih Berat Atau Ringan!

BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman

Ia yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua murka, hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. 

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads