Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Menimbang Vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Apakah Lebih Berat Atau Ringan!
BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman
Ia yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua murka, hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: