Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Menimbang Vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Apakah Lebih Berat Atau Ringan!
BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman
Ia yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua murka, hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: