Aturan Baru! Kriteria Kendaraan yang Boleh 'Minum' BBM Pertalite Diubah, Simak Penjelasannya

Aturan Baru! Kriteria Kendaraan yang Boleh 'Minum' BBM Pertalite Diubah, Simak Penjelasannya

Harga setara Pertalite secara resmi turun harga.-Foto/Dok/MyPertamina-

Kedua, mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, dimana kota yang ditetapkan tersebut dibawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Ketiga, tren realisasi konsumen JBKP tahun 2020-2022 telah ditetapkan kouta JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.

"Jika tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: