Pencurian di Swalayan Tambora, Berakhir Damai

Pencurian di Swalayan Tambora, Berakhir Damai

Suasan Pelaku Pencurian di Swalayan Jakarta Barat yang Berdamai dengan Korban-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pencurian terjadi di salah satu swalayan yang berada di Mall Seasons City, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku merupakan dua orang ibu muda, berinisial VJ (30) dan VL (31).

Keduanya berhasil diamankan usai mencuri perlengkapan bayi dan kosmetik di swalayan Transmart Seasons City, Tambora.

BACA JUGA:Belum Menikah, Pedagang Mainan di Tambora yang Cabuli 4 Siswi SD Ternyata Simpan Banyak Foto Anak-anak

"Aksinya tersebut ketahuan oleh petugas jaga swalayan kemudian petugas menyerahkannya ke Polsek Tambora. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 10/2/2023" katanya kepada awak media, Selasa 14 Februari 2023.

Diungkapkannya, terdapat tiga orang pelaku dalam kasus pencurian tersebut. Para pelaku disebut sebelumnya janjian untuk mencuri di Mall Seasons city.

"Pelaku VJ (30), VL (31) dan teman nya RI (DPO) janjian di Mall Seasons City untuk mencuri," ungkapnya.

Ketika sampai di Mall Seasons City kedua pelaku diajak temannya RI yang saat ini masih DPO untuk ke Transmart.

BACA JUGA:Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi di Tangerang, Gasak Laptop di Parkiran Garasi

Kemudian pelaku diminta temannya memasukkan barang-barang ke troli yang selanjutnya dimasukkan kedalam tas pelaku VJ (30) dan VL (31).

Setelah barang dimasukkan kedalam tas, para pelaku ini langsung buru-buru pergi meninggalkan lokasi supermarket.

Namun, pergerakan para pelaku dicurigai oleh petugas jaga swalayan sehingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui pelaku mengambil barang-barang yang ada di supermarket tersebut.

"Polsek Tambora melanjutkan proses pencurian ini ke tahap penyidikan terhadap kedua pelaku. Pengakuan tersangka motif mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian karena singleparent (janda, red) dan menjadi tulang punggung keluarga," tuturnya.

Akhirnya korban dari pihak PT Transmart mau memaafkan dan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

"Polsek Tambora mengakomodir keinginan korban untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum. Untuk penyidikan belum kami hentikan karena dugaan kami kedua pelaku ini adalah sindikat yang sering melakukan pencurian, sehingga kami akan tetap lakukan pengawasan dengan wajib lapor dulu setiap 1 minggu sekali." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: