Terkuak Ada Istilah Sabu Kualitas 'Bintang' di Kasus Teddy Minahasa, Anggota Polri Ini Ungkap Pernah Diminta Tolong Cari Pembeli

Terkuak Ada Istilah Sabu Kualitas 'Bintang' di Kasus Teddy Minahasa, Anggota Polri Ini Ungkap Pernah Diminta Tolong Cari Pembeli

Eks Kapolsek Kalibru Kompol Kasranto pernah meminta tolong kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk mencari pembeli sabu kualitas bintang. Ternyata itu diduga milik Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

"Saya cuma nanya barangnya bagus apa enggak. Katanya (Kasranto), 'Oh bagus ini, super, punya bintang.' Jadi saya enggak nanya lagi," ujar Saksi Ambon kepada majelis hakim.

Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu sindikat Teddy Minahasa, terdakwa Kasranto sebelumya tertangkap pada 11 Oktober 2022 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya.

Saat ditanyai penyidik, terdakwa Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda Pudjiastuti alias Anita.

Penyidik pun penangkap Linda berdasarkan keterangan Kasranto.

BACA JUGA:Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi

Hasil keterangan Linda kepada penyidik, Sabu yang ada padanya didapatkan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Diketahui Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Dari tertangkapnya tiga warga sipil tersebut penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

BACA JUGA:Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Hotman Paris

Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Untuk kasus peredaran narkoba, Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Majelis Hakim Minta Lanjutkan Ke Sidang Pembuktian

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: