Kegigihan Bharada E jadi Justice Collaborator Dianggap Layak, Hakim: Berhak Dapatkan Penghargaan

Kegigihan Bharada E jadi Justice Collaborator Dianggap Layak, Hakim: Berhak Dapatkan Penghargaan

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer alias Bharada E divonis oleh hakim kurungan penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa layak menyandang status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

Dalam kasus tersebut, status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Spektra Fair 2023 Hadir di 88 titik wilayah Indonesia, Jadi Solusi Finansial Masyarakat

Syarat penentuan LPSK perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan jika tindak pidana yang sesuai putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut, penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara. 

Dalam kasus tersebut, majelis hakim meyakini pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo meski Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (sebagai) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” papar Hakim Alimin.

BACA JUGA:Amini Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Buat Pesan Menohok: Saya Percaya, Walaupun Anakku Dihujami Timah Panas

Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut hal yang memberatkan dan meringankan vonis Bharada E: 

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyankorban Yosua meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: