Amini Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Buat Pesan Menohok: Saya Percaya, Walaupun Anakku Dihujami Timah Panas

Amini Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Buat Pesan Menohok: Saya Percaya, Walaupun Anakku Dihujami Timah Panas

Rosti Simanjuntak hadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-M Iksan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak Sepakat dengan vonis yang dijatuhi untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Orang tua Brigadir Yosua turut hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi vonis yang diterima Bharada E, Rorti Simanjuntak sebagai ibunda Brigadir J mengatakan dirinya dan keluarga menerima putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Bharada E Divonis Ringan, Mahfud MD Tepuk Tangan

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” sambungnya.

Sementara ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menambahkan dirinya menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. 

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," tutur Samuel.

BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," sambungnya.

Di sisi lain, Hakim menyatakan bahwa terdakwa layak menyandang status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus tersebut. 

Status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: