Amini Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Buat Pesan Menohok: Saya Percaya, Walaupun Anakku Dihujami Timah Panas

Amini Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Buat Pesan Menohok: Saya Percaya, Walaupun Anakku Dihujami Timah Panas

Rosti Simanjuntak hadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-M Iksan-

BACA JUGA:Terkuak Ada Istilah Sabu Kualitas 'Bintang' di Kasus Teddy Minahasa, Anggota Polri Ini Ungkap Pernah Diminta Tolong Cari Pembeli

Syarat penentuan LPSK perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan jika tindak pidana yang sesuai putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut, penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara. Dalam kasus tersebut, majelis hakim meyakini pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo meski Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (sebagai) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” papar Hakim Alimin.

“(Terdakwa Bharada E) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: