Amini Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Buat Pesan Menohok: Saya Percaya, Walaupun Anakku Dihujami Timah Panas
Rosti Simanjuntak hadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-M Iksan-
Syarat penentuan LPSK perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan jika tindak pidana yang sesuai putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.
Lebih lanjut, penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara. Dalam kasus tersebut, majelis hakim meyakini pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo meski Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (sebagai) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” papar Hakim Alimin.
“(Terdakwa Bharada E) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: