Dikabulkan, Status JC Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan, LPSK : Jadi Tidak Ada Batas Maksimal Perlindungan

Dikabulkan, Status JC Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan, LPSK : Jadi Tidak Ada Batas Maksimal Perlindungan

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Perlindungan untuk Richard Eliezer diperpanjang sampai enam bulan ke depan. 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setiap memberikan perlindungan kepada terlindung harus ada perjanjian perlindungan terlebih dahulu. Pihaknya akan melakukan evaluasi pada setiap enam bulan.

"Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi,” ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023.

BACA JUGA: Bukan Tyna Ratu, Inilah Sosok Petugas LPSK Cantik yang Dampingi Richard Eliezer

BACA JUGA:Kapolri Bilang Peluang Richard Eliezer Jadi Anggota Brimob Masih Ada: Kita Sedang Lihat Proses

Menurut Hasto, jika ada terlindung yang menyalahi aturan yang telah disepakati sebelum perjanjian tersebut habis, maka pihak LPSK akan menghentikan perlindungan itu. 

Sebaliknya, jika pihak terlindung sudah tidak ingin mengajukan kerja sama perlindungan dengan LPSK maka bisa menyudahi kesepakan itu. 

“Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, perlindungan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator telah berjalan sejak 15 Agustus 2022. Maka bulan ini masanya akan habis.

BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun

Richard Eliezer telah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan. Bahwa pengajuan permohonan perpanjangan itu telah dikabulkan oleh LPSK.

"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh LPSK,” ungkap Edwin.

Edwin mengungkap, selama enam bulan ke depan Richard Eliezer masih tetap dalam perlindungan dari LPSK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: