Pengamat Pemilu: Tiktok Bakal Jadi Tren Baru untuk Kampanye Pilpres 2024

Pengamat Pemilu: Tiktok Bakal Jadi Tren Baru untuk Kampanye Pilpres 2024

Pengamat Pemilu dan Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat Pemilu dan Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby menyebutkan Tiktok akan menjadi tren baru yang efektif untuk kampanye.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat acara diskusi publik dengan tema 'kampanye dan dana kampanye di Pemilu 2024' di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023.

Menurutnya, saat ini Tiktok adalah salah satu media sosial yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Namun sayangnya, KPU dan Bawaslu tidak mengakomodir batasan kampanye di Tiktok. 

BACA JUGA:Heboh! Aura Kasih Berdoa Sambil Bawa Sesajen, Agamanya Jadi Sorotan, Sudah Logout?

"Tren media sosial hari ini paling efektif adalah Tiktok, ke depan semua orang pasti akan kampanye di Tiktok dan Tiktok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye," ujar Alwan Ola Riantoby. 

Sebagai informasi, Tiktok menjadi salah satu media sosial yang banyak digunakan di Indonesia. Sedangkan media sosial sendiri adalah salah satu metode kampanye yang tertera pada PKPU dan Perbawaslu

Akan tetapi, untuk Tiktok sendiri, KPU dan Bawaslu tidak menyebutkannya dalam PKPU dan Perbawaslu. 

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Listrik di IIMS 2023, Mana yang Jadi Incaranmu?

Tidak hanya itu, dia pun yakin saat masa kampanye berlangsung, Tiktok akan menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh partai politik. 

"Tiktok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk dikampanyekan," kata Alwan Ola Riantoby. 

"Ke depan bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Kondisi Sopir Fortuner Pasca Tertembak Senjata Majikan di Kebayoran Baru

Diketahui, berdasarkan Pasal 35 Ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, dijelaskan bahwa setiap partai politik hanya diperbolehkan mempunyai 10 akun media sosial. 

"Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat paling banyak 10 (akun), Instagramnya 10, Facebooknya 10," ujar Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, Kamis, 26 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: