Awal Mula Kasus Mantan Camat Bekasi Timur Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Terungkap

Awal Mula Kasus Mantan Camat Bekasi Timur Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Terungkap

Mantan Camat Bekasi Timur saat ditangkap polisi, Selasa 21 Februari 2023-Istimewa/Disway.id-

MEDANSATRIA, DISWAY.ID — Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan mantan Camat Bekasi Timur CM diduga pelaku asusila anak tirinya.

Erna menjelaskan, berdasarkan keterangan Eka (40) yang merupakan bibi SA, sambung Erna, kasus mantan camat bekasi Timur ini terungkap dari SA sendiri yang bercerita kepada sang bibi, jika dirinya telah berulang kali dicabuli pelaku.

Sambil menahan pilu, bocah kelas 6 SD itu mengatakan dirinya kerap dilecehkan pelaku di kediamannya saat suasana sedang sepi.

BACA JUGA:Mantan Camat di Bekasi Diduga Lecehkan Anak Tiri

"Salah satunya pada Desember 2022. Ketika itu korban sedang menonton TV. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban ke dalam kamar. Pelaku lalu menelanjangi SA dan mulai menggerayangi bagian sensitif tubuh SA,” terang Erna.

Selain itu, korban juga mengaku kerap dipaksa menghisap kemaluan pelaku. Pelecehan seksual tersebut dialami korban selama kurang lebih empat tahun.

“Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban. Diketahui korban adalah anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Mantan Camat di Bekasi yang Diduga Lecehkan Anak Tiri Diamankan Polisi

"Anak tiri yang dicabuli berinisial SA (11). Ironisnya, kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SD hingga kelas 6 SD,” kata Erna sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.

Erna mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan oleh aparat Polres Metro Bekasi. 

Penangkapan dilakukan terhadap pelaku pada Selasa 21 Februari 2023 malam.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,” ujar Erna.

Pihak keluarga kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota, pada 4 Februari 2023 dengan nomor LP/ B/356/11/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Saat ini sedang tindaklanjuti,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: