Anak Pejabat Tersangka Penganiayaan, Irjen Fadil Imran Bilang : Unsurnya Terpenuhi Kita Proses

Anak Pejabat Tersangka Penganiayaan, Irjen Fadil Imran Bilang : Unsurnya Terpenuhi Kita Proses

Anak pejabat pajak yang aniaya putra pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun penjara-Instagram/ @__broden-Instagram/ @__broden

JAKARTA, DISWAY.ID - Terkait penganiayaan yang diduga dilakukan anak pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diprosea sesuai hukum.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran mengatakan pihaknya juga akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu. Kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," katanya kepada awak media, Kamis Februari 2023.

BACA JUGA:Korban Penganiayaan PTIK Datangi Polres, Terima SP2HP dan BAP Ulang

Diungkapkannya, kini tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan lantaran kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya menghargai Kemenkeu yang tidak ikut campur dalam kasus yang terjadi di kawasan Pesanggrahan itu.

"Kan ini tindak pidana yang tidak melibatkan Kementerian. Jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal Kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," jelasnya.

BACA JUGA:Terungkap! Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Gunakan Pelat Nomor Bodong

Sebelumnya, Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan tersangka penganiayaan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial MD resmi ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti dan alat bukti yg kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MD sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: