Terungkap! Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Gunakan Pelat Nomor Bodong

Terungkap! Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Gunakan Pelat Nomor Bodong

mobil Rubicon berwarna hitam yang dipakai Mario saat menganiaya korban-twitter/@GunRomli-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, putra dari pengurus GP Ansor.

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan plat kendaraan mewah yang dipakai pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban merupakan pelat nomor bodong alias palsu.

Diketahui, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon saat melakukan aksinya. 

Saat peristiwa penganiayaan terhadap David, Mario menggunakan mobil Rubicon bernopol B-120-DEN. 

Setelah diselidiki, nopol Rubicon tersebut ternyata bodong.

Hal tersebut dipastikan setelah polisi melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan pelaku.

BACA JUGA:Dua Negaranya Perang, Ribuan Warga Rusia dan Ukraina Anggap Bali Rumah Kedua: Bali Tempat yang Damai

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!

Atas hal tersebut Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan kasus pelanggaran ini kepada Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, data Rubicon itu diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Ade meluruskan, jika nopol Rubicon asli anak Rafael Alun Trisambodo itu adalah B-2571-PBP. 

Sementara, pelat nomor yang dipasang sebagaimana tersebar di media sosial adalah bodong alias palsu.

“Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: