Sifat Asli Teddy Minahasa Dibongkar AKBP Dody di Persidangan: Beliau Pendendam, Saya Hampir Depresi
AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang tuntutan hari ini.-Foto/Dok/Andrew Tito-
Dody juga menjelaskan sebelumnya Teddy meminta dirirnya untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 12 Kg.
"Saya bilang 'untuk apa jenderal? Saya enggak berani. Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan anggota kalau ada barang bukti disisihkan diam-diam dan untuk undercover," ujarnya.
BACA JUGA:Profil Abby Choi, Model dan Sosialita Hongkong yang Dimutilasi Mantan Suami Hingga Dijadikan Sup
Dody mengaku kepada JPU, dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran hal tererbut merupakan perintah Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat saat itu.
Dody juga mengaku sempat menolak permintaan Teddy. Namun, jalankan perintah Teddy Minahasa dengan hanya menukar 5 kilogram barang bukti menjadi tawas.
"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang (di persidangan) saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," ujarnya.
Dalam kasus yang berjalan di persidangan ini, Teddy mengaku tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`
Di lain persidangan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu berdasarkan perintah Teddy.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: