Mahfud MD Minta Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan David dengan Pasal 354 dan 355

Mahfud MD Minta Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan David dengan Pasal 354 dan 355

Menkopolhukam Mahfud MD-Disway.id/Anisha Aprilia-

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: